Minggu, 05 September 2021

Apn by.u terbaru 2021

APN BY.U TERSTABIL DAN TERCEPAT 05 SEPTEMBER 2021

Di zaman Digitalisasi ini hampir semua aspek kehidupan kita sehari-hari tidak terlepas dari yang namanya internet ya gaest, sebagiamana contoh kita membaca berita, menonton Film, Melihat resep makanan, mencari materi belajar dan bahkan belanja untuk keseharian pun kita menggunakan Internet.

Dikarenakan semua serba Online maka pastinya kita harus menggunakan  akses Internet dengan menggunakan jasa penyedia akses internet yang sering kita sebut dengan Provider, kita bisa memilih dengan bebas Provider dan Paket mana saja sesuai dengan kebutuhan kita.

Namun terkadang Provider yang menawarkan puluhan Paket tersebut dengan kecepatan dan kemampuan kapasitas koneksi yang besar terkadang kurang bisa kita rasakan performa dan kwalitasnya karena beberapa faktor kendala, mulai dari Kekuatan sinyal, Merek Hardware yang kita gunakan, Batas kuota, FUP dan lain sebagainya.

dalam postingan ini admin akan membagikan salah satu trik mengatasi salah satu faktor terpenting dalam berinternet ria, Yakni dengan memodifikasi APN internet.

Dalam kesempatan kali ini admin khusus akan membagikan APN BY.U TERSTABIL DAN TERCEPAT yang telah admin kutip dari Chanel Youtube IT FIKTIF, langsung saja simak dibawah.

APN merupakan singkatan dari Access Point Name. Mengutip laman Lifewire, APN pada ponsel berfungsi untuk membuat koneksi ke gateway antara internet dan jaringan operator.

APN juga berfungsi untuk menemukan alamat IP perangkat yang teridentifikasi di jaringan, kemudian menentukan pengaturan keamanan yang sesuai. Selain itu, APN juga bisa menentukan apakah jaringan pribadi dibutuhkan atau tidak.

SETTING APN 

Cara setting APN.nya sebgai berikut :

1. Masuk ke menu pengaturan pada HP kalian

2. Pilih menu "Jaringan & Internet"

3. Pilih "Jaringan Selluler"

4. Pilih "Nama Titik Akses / Akses Point Name / APN.

5. Masukkan Konfigurasi APN sesuai dengan Provider masing-masing.

APN BY.U STANDART

Nama             : byu

APN                : byu

User Name    : (kosong)

Pasword        : (kosong)

Lainnya biarkan kosong atau terisi secara Default.

APN BY.U TERCEPAT DAN TERSTABIL

Nama                : XCITE DT-6

APN                   : internet.beeline.uz (Wajib Sama)

Proxy                 : (kosong)

port                   : (kosong)

User Name       : beeline

Pasword           : beeline

Server                : 208.76.50.50

mmsc                : (kosong)

Proxy MMS       : 8.210.219.224

Port MMS          : 80

MCC                   : biarkan

MNC                   : biarkan

Jenis Auth         : PAP atau CHAP

Jenis APN         : default,supl,wap (bisa diisi manual dengan tanda pemisah koma tanpa spasi)

Protokol             : IPV4

Protokol Roam : IPV4


SEKIAN SEMOGA POSTINGAN INI BERMANFAAT JANGAN LUPA SHARE KONTENT INI JUGA KUNJUNGI CHANEL YOUTUBE MASTER APN KITA DAN SUBSCRIBE, LIKE, DAN KOMENT BIAR BELIAU TERUS BERKARYA UNTUK KITA.

YT : IT FIKTIF 

Sabtu, 25 Agustus 2018

Makalah Amar dan Nahi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung didalamnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang amr (perintah) dan nahi (larangan),

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian amr dan nahi ?
2.      Ada berapa pembagian bentuk amr maupun Nahi ?
3.      Apa hakikat Hukum Amr dan Nahi ?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar :
1.      Mengetahui apa pengertian amr dan nahi
2.      Mengetahui pembagian bentuk-bentuk amr dan nahi.
3.      Mengetahui hakikat hukum pada amr dan nahi.






BAB II
PENGERTIAN

  1. Pengertian
Amar secara etimologi artinya suruhan, perintah dan perbuatan. Secara terminologi artinya tuntutan memperbuat dari atasan kepada bawahan[1].,Menurut Jumhur ulama’ Ushul, definisi amr adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Menurut Abdul Hamid Hakim :
طلب الفعل من الا على الى الادنى
“tuntutan untuk memperbuat sesuatu dari pihak atasan kepada pihak bawah”[2]

Menurut ja’far Amir mengutip definisi Al-Amru dari kitab Irsyadul Futhul :
الامر : طلب الفعل بالقول على سبيل الاستعلاء
“amar adalah perintah dengan lisan untuk mewujudkan suatu perbuatan yang harus di lakukan”

  1. Bentuk Lafadz Amr
Ada beberapa bentuk lafadz yang mengindikasikan didalamnya mengandung kalam amar/perintah, antara lain berbentuk :[3]
a.       Fi’il amar misalnya :
اجلس, اكتبو(duduklah, menulislah kalian semua )
b.      Isim fi’il amar misalnya :
 عليكم انفسكم, عليكم بالصدق (berbuat jujurlah kamu, jagalah dirimu )
c.       Masdar pengganti fi’il :
و بالوالدين احسانا(berbuat baiklah kepada kedua orang tua)
d.      Kalam khabar yang mengandung amar misalnya :
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثت قروء
(orang perempuan yang di talak mereka hendaknya menunggu tiga quru’)
e.       Kata-kata yang mengandung makna perintah misalnya :
امر, فرض, كتب.
  1. Kandungan hukum dari kalam amar.[4]
Ada dua rumus yang di ajukan oleh para ulama’ tentang kedudukan hukum dari kalam amar terkait dengan ahkam at taklifiyyah. Masing –masing golongan dengan kaidahnya dan alas an masing-masing.
a.       Golongan pertama menyatakan bahwa setiap amar/perintah itu pada dasarnya menunjukkan hukum wajib. Kaidahnya berbunyi:
الاصل فالامر للوجوب
“pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan hukum wajib”
Menurut kaidah ini apabila tidak ada qarinah/keterangan lain, maka setiap perintah itu kedudukan hukumnya adlah wajib ditunaikan hal ini karena ada keterangan/qarinah tersebut berarti perintah itu jazm. Maka hukumnya adalah  wajib.
b.      Golongan kedua menyatakan bahwa setiapperintah itu pada dasarnya hanya anjuran atau sunat saja. Keidah mereka berbunyi:
الاصل فى المر الندب
 “pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan anjuran (sunat) “
Menurut rumusan ini, apabila tidak ada keterangan yang menunjukkan sifat wajib, maka setiap perintah itu kedudukan hukumnya hanya anjuran atau sunnat saja.
Adapun penyebab terjadinya perbedaan pemunculan dua rumusan kaidah tersebut :
a.       Bagi yang mengajukan rumusan pertama bahwa hkum setiap perintah itu pada dasarnya wajib adalah :
1.      Dalil naqliyah. Secara naqli bahwa perintah itu menunjukkan wajib dapat disimak dari kasus malaikat (termasuk iblis) yang diperintah oleh Allah SWT untuk pada adam :
اسجدوا لادم فسجدو الا ابليس
“ sujudlah kamiu sekalian pada adam, maka sujudlah mereka semua kecuali iblis” Q.S. Al-Baqarah 34.
Oleh karena itu, iblis tidak mau sujud (melakukan perintah itu) maka ia dicela Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
مامنعك ان لا تسجد اذ امرتك
“apa yang menghalangi kamu sehingga tidak sujud padahal kamu aku perintah.” Q.S. Al-A’raf 12.
Kalau sekiranya perintah agar iblis sujud pada adam hanya anjuran, tentunya Allah SWT tidak akan mencela mereka. Akibat keengganan mereka melaksanakan perintah itu maka mereka dihukum Allah SWT dengan dikeluarkan dari surga.
2.      Dalil aqliyyah / rasionalitas. Menurut akal, dalam kehidupan sehari-hari dapat dikatakan bahwa apabila seseorang bawahan diperintah oleh atasannya maka wajib memenuhinya, ia akan dianggap tercela manakala tidak mengerjakan perintah atasan tersebut, ia diberi gelar sebagai orang yang durhaka dan diberi sanksi.
Jadi menurut golongan ini setiap perintah itu hukumnya wajib dikerjakan, kecuali ada qarinah /keterangan bahwa hal itu tidak wajib, misalnya perintah shalat jumat berjamaah :
يا ايه الذين ا منووا اذا ندي للصلاة من يوم الجمعة فسعوا الى ذكر الله وذروا البيع
“ wahai orang-orang yang beriman apabila diserukan kepadamu shalat jum’at maka segeralah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli.” Q.S. Al-Jumu’ah 8.
Kemudian ada keterangan rosululloh :
“ jum’at itu sesuatu yang wajib dengan jama’ah bagi setiap muslim kecuali empat orang hamba sahaya, perempuan, anak-anak, orang sakit.”riwayat Bukhori, Muslim
Pengistinbatan atau penetapan hukum dasar wajib tersebut karena kaidah dasarnya menunjukkan bahwa “ pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib “ maka setiap mukmin termasuk para wanita, orang sakit, anak-anak dan budak pada dasarnya wajib shalat jum’at, tetapi ternyata ada ketentuan dalil yang menyatakan bahwa wanita,orang sakit, anak-anak, dan hamba sahaya tidak wajib shalat jum’at maka empat golongan itu masuk kategori pengecualian dari hukum dasar yang wajib itu, artinya menjadi tidak wajib shalat jum’at.
Ulama’ yang memegang pendapat golongan pertama ini adalah Al-Amidi, Asy-Syafi’I, para fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husen, Al-Basari, dan Al-Juba’i.
b.      Bagi yang mengajukann rumusan kedua, yakni bahwa setiap perintah itu pada dasarnya adalah anjuran.
Golongan ini beralasan bahwa setiap manusia lahir didunia ini memiliki hak asasi berupa kebebasan, sedangkan beban yang mengikat yang mau tidak mau harus diterima itu adalah ia terima setelah adanya interaksi dengan manusia lain atau lingkungannya.
Berdasarkan kebebasan dasar yang merupakan hak asasi manusia itu, maka beban yang berupa perintah itu pada dasarnya tidak bisa menjadi beban yang mengikat, yang memaksa atau yang wajib, sebab itu bertentangan dengan prinsip hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir tersebut.
Jadi mennurut aliran ini setiap perintah itu hukum dasarnya hanyalah sunnah /anjuran saja, terkecuali ada keterangan lain yang menyatakan bahwa perintah itu memang harus dikerjakan, maka menjadi wajib. Rumusan ini diajukan leh para pengikut aliran mu’tazilah dan ahlu raj’i.
Misalnya berdasarkan dalil surat al jumu’ah ayat 8 tersebut menurut pendapat ini , shalat jumat itu hukum dasarnya adalah sunnat belaka, akan tetapi, karena adanya peegasan oleh nabi SAW pada hadist tersebut yang menyatakan haqun wajibun, maka barulah shalat jumat itu dihukumi wajib bagi semua orang beriman kecuali empat golongan yang di sebut oleh rasul SAW tersebut.
Dengan demikian, menurut pandangan ini seandainya tidak ada hadist tersebut maka shalat jum’at itu hukumnya sunnah.

  1. Makna Amr
Ada beberapa makna yang terkandung dalam amar. Salah satunya disebut makna hakiki (sebenarnya) dan yang lain disebut makna majazi (kiasan). Berikut ini makna-makna yang dihasilakan dari amar tersebut.[5]:
  1. Wajib; contohnya firman Allah swt : "أقيموا الصلاة" artinya: “Dan dirikanlah shalat”. (QS. 2:110)
  2. Sunnah; contohnya firman Allah swt: "فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا" artinya: “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”. (QS. 24:33)
  3. Mendidik ; contohnya sabda rasul: "كل مما يليك" artinya: makanlah dari apa yang layak”.
  4. Petunjuk ; contohnya firman Allah swt: "واتشهدوا شهيدين من رجالكم" artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)”.(QS. 2:282)
  5. Mubah ; conthonya firman Allah swt: "وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسواد من الفجر"  artinya ; “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. 2:187)
  6. Ancaman ; contohnya firman Allah swt: "إعملواما شئتم" artinya: “Perbuatlah apa yang kamu kehendaki”. (QS. 41:40)
  7. Karunia ; contohnya firman Allah swt: "وكلوا مما رزقكم الله" artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu”. (QS. 5:88)
  8. Memuliakan ; contohnya firman Allah swt: "أدخلوها بسلام أمنين" artinya: “"Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman". (QS. 15:46)
  9. Kehinaan ; contohnya firman Allah swt: "كونوا قرادة خاسئين" artinya: “Jadilah kamu kera yang hina". (QS. 2:65)
  10. Kelemahan ; contohnya firman Allah swt: "فأتو بسورة من مثله " artinya: “buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur'an itu”. (QS. 2:23)
  11. Ejekan ; contohnya firman Allah swt: "ذق إنك أنت العزيز الحكيم" artinya : “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (QS. 44:49)
  12. Penyamaan ; contohnya firman Allah swt: "فاصبروا ولا تصبروا" artinya: “Maka baik kamu bersabar atau tidak”. QS. 52:16)
  13. Doa ; contohnya firman Allah swt : "رب اغفر لي" artinya: “ Ya Tuhanku ampunkanlah aku”. (QS. 14:41)
  14. Pembentukan : contohnya firman Allah swt: "كن فيكون" artinya: “Jadilah maka terjadilah”. (QS.36:82)
  15. Berita : contohnya firman Allah swt: "والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين" artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.”(QS. 2:233)

Makna-makna sighat ini dikenal dikalangan ahli bahasa Arab. Pada dasarnya tidak memiliki muatan perintah (amar), sepanjang tidak ada indikasi yang menunjukkan perintah dan konsekwensi yang akan diperoleh jika tidak melaksanakan perintah tersebut. Oleh karenanya, para ulama ushul berbeda pendapat dalam menanggapi penggunaan makna ini dalam sighat amar[6]
  1. Kaidah kaidah dalam Amar[7]
Apabila dalam nash syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti yang dikemukakan Muhammad adib shaleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Antara lain :
1.      Kaidah pertama
Meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah itu pasti berhukum wajib kecuali ada indikasi atau dalil yang memalinggkannya dari hukum tersebut.
Contoh yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah sebagai berikut :
واقموا الصلاة واتوا الزكاة...
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…(an-nisa 77)
Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib maenunaikan shalat lima waktu dan menunaikan zakat. Contoh perintah yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib adalah surat al-baqarah ayat 283 yang berbunyi :
. * bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  

“ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang, akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dengan baik…” (al-baqarah 283).
Perintah untuk menyerahkan barang jaminan utang dalam ayat tersebut oleh mayoritas ulama’ fikih dipahami sebagai anjuran, karena bagian beikutnya dari ayat tersebut menjelaskan: akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah.
2.      Kaidah kedua
Kaidah kedua adalah “suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali ataukah dilakukan sekali saja ?”.menurut jumhur ulama’ Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah itu harus dilakukan berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tercapai meskipun hanya dilakukan satu kali.
3.      Kaidah ketiga
Kaidah ketiga adalah : “suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin ataukah bisa ditunda-tunda” . pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya suatu yang diperintahkan. Pendapat ini dianut oleh jumhur Ulama Ushul Fikih. Menurut pendapat ini, adanya ajaran agar suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tapi dari dalil lain misalnya secara umum terkandung dalam ayat 148 dalam surat al-baqarah :
فاستبقوا الخيرات...
“ maka berlomba lombalah dalam membuat kebaikan “ (al-baqarah 148).
Menurut sebagian ulama’ antara lain Abu Hasan al Harkhi, seperti dinukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkkan hukum wajib segera dilakukan. menurut pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan perintah diawal waktunya, maka ia berdosa.



Nahi

  1. Pengertian.
Secara etimologi, al-Nahi  berasal dari bahasa arab (النهي ) yang artinya mencegah atau melarang.[8]   
Adapun menurut syara’ ialah :
طلب الترك من الاعلى الى الادنى
“ Memerintah meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya”[9]

  1.    Bentuk-bentuk Nahi
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudhari Bik dalam kitab tarikh tasyrik, Allah juga memakai beragam gaya bahasa diantaranya:[10]
a.       Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang searti dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat An-Nahl ayat 90 :
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ 

“Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.
b.      Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan, misalnya ayat 33 surat Al-A’raf:
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ
“Katakanlah : "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”.
c.       Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan contoh, surat An-Nisa’ayat 19 :
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ
   “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa”.
d.      Larangan dengan menggunakan kata kerja Mudhari’ (kata kerja untuk sekarang atau mendatang) yang disertai huruf lam yang menunjukkan larangan, misal surat Al-An’am ayat 152 :
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ
   “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa”.
e.       Larangan dengan memakai kata perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan misalnya, surat Al-An’am ayat 120 :
(#râsŒur tÎg»sß ÉOøOM}$# ÿ¼çmoYÏÛ$t/ur 4 ¨bÎ) šúïÏ%©!$# tbqç7Å¡õ3tƒ zOøOM}$# tb÷rtôfãy $yJÎ/ (#qçR%x. tbqèùÎŽtIø)tƒ ÇÊËÉÈ
   “Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi”.
f.       Larangan dengan cara mengancam pelakunya dengan siksaan pedih, misalnya surat Al-Taubah : 34.
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
   “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
g.      Larangan dengan mensifati perbuatan itu dengan keburukan, misalnya surat Ali Imran : 180.
Ÿwur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7tƒ !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #ZŽöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @ŽŸ° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=σr2 ¾ÏmÎ/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuŽÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇÊÑÉÈ
   “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka”.
h.      Larangan dengan cara meniadakan wujud perbuatan itu sendiri, misalnya surat al-Baqarah : 193.
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym Ÿw tbqä3s? ×poY÷FÏù tbqä3tƒur ßûïÏe$!$# ¬! ( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# Ÿxsù tbºurôãã žwÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ     

“Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”.


  1. Kandungan makna Nahi
Pada dasarnya nahi menunjukkan arti haram. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S.al-Isra’ : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا  
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S.al-Isra’:32)
Akan tetapi dalam pemakaian bahasa Arab,terkadang bentuk nahi digunakan untuk beberapa arti (maksud) yang bukan asli yang maksudnya dapat diketahui dari susunan perkataan itu yang antara lain:
1.      Untuk menunjukkan makruh ( للكراهة ) sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
لا تصلواع في اعطان الابل
            “janganlah shalat ditempat peristirahatan unta” (H.R. Turmudzi)
Larangan hadits tersebut di atas untuk menunjukkan makruh karena kurang bersih walaupun suci.
2.      Untuk menyatakan permohonan ((  للدعاء,sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah : 286
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.”(Q.S.al-Baqarah : 286)
Perkataan “ janganlah Engkau hukum kami…”bukan menunjukkan larangan sebab manusia tidak berhak melarang Allah karena manusia di bawah kekuasaan-Nya,tetapi perkataan itu menunjukkan permohonan sebagai doa kepada Allah.
3.      Untuk menunjukkan pengarahan atau bimbingan ( للارشاد ),sebagaimana firman Allah dalam .Q.S. al-Maidah :101.
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Q.S. al-Maidah : 101)
            Larangan ini sebagai pelajaran agar kita jangan selalu menanyakan sesuatu yang akan merugikan diri,terutama hal-hal yang menyangkut hubungan antara manusia dan manusiaagar hubungan itu senantiasa baik antara satu dengan yang lain.
4.      Untuk memutusasakan (للتيئيس ), dalam firman Allah dalam Q.S. al-Tahrim : 7
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ  
“ Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi Balasan menurut apa yang kamu kerjakan.”(Q.S. al-Tahrim:7)
5.      Untuk menghibur (للائتناس ), dalam  firman Allah dalam Q.S.al-Taubah :40
لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا
"Janganlah kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita." (Q.S. al-taubah:40)
6.      Untuk ancaman ( للتهديد ),misalnya ucapan kepada pelayan:
لا تطع امري
 tak usah engkau turuti perintah ini”
Yang dimaksud bukan untuk melarang,melainkan menggertak agar ia takut.[11]
  1. Kaidah kaidah Nahi
Para ulma fiqh, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Shalih. Merumuskan beberapa kaidah yang berkanaan dengan Nahi, antara lain:

1.      Kaidah pertama, الاصل في النهى للتحريم   , Artinya, pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu. Contohnya dalam surah Al-Mu’min ayat 151 :
ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق..
Artinya: Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan suatu sebab yang benar.

2.      Kaidah kedua, الاصل فى النهى يطلق الفسا د مطلقا  ,Artinya, suatu larangan menunjukkan fasad perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan.
Cotohnya dalam surah Al- Isra’:
ولا تقريوا الزنى انه كان فخشة وسا ء سبيلا....
Artinya: Jangnlah kamu mendekati zina,sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk jalan.

3.      Kaidah ketiga,    النهى عن الشئ امر يضده  , Artinya , suatu larangan terhadap sesuatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya.
Contoh surah Lukman ayat 18 :
ولا تمشى في الارض مرحا
Artinya: Janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh.



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Pengertian amar adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Pengertian Nahi adalah lafadz yang menunjukkan perintah atau tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk meninggalkan suatu pekerjaan.
2.      Bentuk bentuk sighat amar ada lima dan bentuk Nahi ada Delapan  sebagaimana diatas
3.      Hakikat hukum amar adalah wajib dan hakikat hukum Nahi adalah Haram.
Sekian makalah ini kami sampaikan dengan segala kekurangan yang juga tercantum didalamnya, kurang lebihnya kami ucapkan banyaknya mohon maaf.


DAFTAR PUSTAKA

Zahro, Muhammad Abu, Ushul fiqih, dar Al-Fikr, arab.
Hakim, Abdul Hamid, Al Bayan, saadiyah putra padang panjang, logos wacana ilmu, Jakarta, 1987
Effendi, satria DKK, Ushul Fiqh, kencana, Jakarta, 2008
Zen, Amiruddin, Ushul Fiqh, tt
Muhammad al khudhari, Ushul fiqh, Maktabah taufiqiah, Kairo.
Al badakhsyi, Manahij al uqul, (Beirut, Dar al fikr, 2001).





[1]Muhammad Abu Zahro, Ushul fiqih, dar Al-Fikr, arab, hal 176
[2],abdul hamid hakim, al bayan , hal. 15
[3] Satria effendi, ushul fiqih , hal 198.
[4] Zen amiruddin, ushul fiqih, hal 107.
[5] Al badakhsyi, Manahij al uqul, (Beirut, Dar al fikr, 2001), h.348-351
[6] Muhammad al khudhari, Ushul fiqh, (Kairo: Maktabah taufiqiah), h. 236
[7] Satria effendi,opcit,  hal 184.
[8] Moh. Rifa’i, Ushul Fiqih. Bandung: PT.Al-Ma’arif,hal.42
[9] Abd. Hamid Hakim, Mabadi’ Awwaliyah. Jakarta: Maktabah al-Sa’idiyah Putra.Hal.8
[10] SatriaEfendidanMa’shumZein, UshulFiqh, (Jakarta :KencanPerdana Media Group), hal. 187-190
[11] Moh.Rifa’i, Ushul Fiqih.Bandung: PT Al-Ma’arif.Hal:44-46