BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian
hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya
dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau
kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam
yaitu al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak
makna yang terkandung didalamnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang
amr (perintah) dan nahi (larangan),
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian amr dan nahi ?
2.
Ada berapa pembagian bentuk amr
maupun Nahi ?
3.
Apa hakikat Hukum Amr dan Nahi ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar :
1.
Mengetahui apa pengertian amr dan
nahi
2.
Mengetahui pembagian
bentuk-bentuk amr dan nahi.
3.
Mengetahui hakikat hukum pada amr
dan nahi.
BAB II
PENGERTIAN
- Pengertian
Amar
secara etimologi artinya suruhan, perintah dan perbuatan. Secara terminologi
artinya tuntutan memperbuat dari atasan kepada bawahan[1].,Menurut
Jumhur ulama’ Ushul, definisi amr adalah lafadz yang
menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu
pekerjaan.
Menurut Abdul Hamid
Hakim :
طلب الفعل من الا على الى الادنى
“tuntutan
untuk memperbuat sesuatu dari pihak atasan kepada pihak bawah”[2]
Menurut
ja’far Amir mengutip definisi Al-Amru dari kitab Irsyadul Futhul :
الامر : طلب الفعل بالقول على سبيل الاستعلاء
“amar
adalah perintah dengan lisan untuk mewujudkan suatu perbuatan yang harus di
lakukan”
- Bentuk
Lafadz Amr
Ada
beberapa bentuk lafadz yang mengindikasikan didalamnya mengandung kalam
amar/perintah, antara lain berbentuk :[3]
a.
Fi’il amar misalnya :
اجلس, اكتبو(duduklah, menulislah kalian semua )
b.
Isim fi’il amar misalnya :
عليكم انفسكم, عليكم بالصدق (berbuat
jujurlah kamu, jagalah dirimu )
c.
Masdar pengganti fi’il :
و بالوالدين
احسانا(berbuat baiklah kepada kedua orang tua)
d.
Kalam khabar yang mengandung amar
misalnya :
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثت قروء
(orang
perempuan yang di talak mereka hendaknya menunggu tiga quru’)
e.
Kata-kata yang mengandung makna
perintah misalnya :
امر, فرض, كتب.
- Kandungan
hukum dari kalam amar.[4]
Ada
dua rumus yang di ajukan oleh para ulama’ tentang kedudukan hukum dari kalam
amar terkait dengan ahkam at taklifiyyah. Masing –masing golongan dengan
kaidahnya dan alas an masing-masing.
a.
Golongan pertama menyatakan bahwa
setiap amar/perintah itu pada dasarnya menunjukkan hukum wajib. Kaidahnya
berbunyi:
الاصل فالامر للوجوب
“pada
dasarnya setiap perintah itu menunjukkan hukum wajib”
Menurut
kaidah ini apabila tidak ada qarinah/keterangan lain, maka setiap perintah itu
kedudukan hukumnya adlah wajib ditunaikan hal ini karena ada keterangan/qarinah
tersebut berarti perintah itu jazm. Maka hukumnya adalah wajib.
b.
Golongan kedua menyatakan bahwa
setiapperintah itu pada dasarnya hanya anjuran atau sunat saja. Keidah mereka
berbunyi:
الاصل فى المر الندب
“pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan
anjuran (sunat) “
Menurut
rumusan ini, apabila tidak ada keterangan yang menunjukkan sifat wajib, maka
setiap perintah itu kedudukan hukumnya hanya anjuran atau sunnat saja.
Adapun
penyebab terjadinya perbedaan pemunculan dua rumusan kaidah tersebut :
a.
Bagi yang mengajukan rumusan
pertama bahwa hkum setiap perintah itu pada dasarnya wajib adalah :
1.
Dalil naqliyah. Secara naqli
bahwa perintah itu menunjukkan wajib dapat disimak dari kasus malaikat (termasuk
iblis) yang diperintah oleh Allah SWT untuk pada adam :
اسجدوا لادم فسجدو الا ابليس
“
sujudlah kamiu sekalian pada adam, maka sujudlah mereka semua kecuali iblis”
Q.S. Al-Baqarah 34.
Oleh
karena itu, iblis tidak mau sujud (melakukan perintah itu) maka ia dicela Allah
SWT, sebagaimana firman-Nya:
مامنعك ان لا تسجد اذ امرتك
“apa
yang menghalangi kamu sehingga tidak sujud padahal kamu aku perintah.” Q.S.
Al-A’raf 12.
Kalau sekiranya perintah agar iblis
sujud pada adam hanya anjuran, tentunya Allah SWT tidak akan mencela mereka.
Akibat keengganan mereka melaksanakan perintah itu maka mereka dihukum Allah
SWT dengan dikeluarkan dari surga.
2.
Dalil aqliyyah / rasionalitas.
Menurut akal, dalam kehidupan sehari-hari dapat dikatakan bahwa apabila
seseorang bawahan diperintah oleh atasannya maka wajib memenuhinya, ia akan
dianggap tercela manakala tidak mengerjakan perintah atasan tersebut, ia diberi
gelar sebagai orang yang durhaka dan diberi sanksi.
Jadi
menurut golongan ini setiap perintah itu hukumnya wajib dikerjakan, kecuali ada
qarinah /keterangan bahwa hal itu tidak wajib, misalnya perintah shalat jumat
berjamaah :
يا ايه الذين ا منووا اذا ندي للصلاة من يوم الجمعة فسعوا الى ذكر الله وذروا
البيع
“
wahai orang-orang yang beriman apabila diserukan kepadamu shalat jum’at maka
segeralah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli.” Q.S. Al-Jumu’ah 8.
Kemudian
ada keterangan rosululloh :
“
jum’at itu sesuatu yang wajib dengan jama’ah bagi setiap muslim kecuali empat
orang hamba sahaya, perempuan, anak-anak, orang sakit.”riwayat Bukhori, Muslim
Pengistinbatan
atau penetapan hukum dasar wajib tersebut karena kaidah dasarnya menunjukkan
bahwa “ pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib “ maka setiap mukmin
termasuk para wanita, orang sakit, anak-anak dan budak pada dasarnya wajib
shalat jum’at, tetapi ternyata ada ketentuan dalil yang menyatakan bahwa
wanita,orang sakit, anak-anak, dan hamba sahaya tidak wajib shalat jum’at maka
empat golongan itu masuk kategori pengecualian dari hukum dasar yang wajib itu,
artinya menjadi tidak wajib shalat jum’at.
Ulama’
yang memegang pendapat golongan pertama ini adalah Al-Amidi, Asy-Syafi’I, para fuqaha, kaum mutakallimin,
seperti Al-Husen, Al-Basari, dan Al-Juba’i.
b.
Bagi yang mengajukann rumusan
kedua, yakni bahwa setiap perintah itu pada dasarnya adalah anjuran.
Golongan
ini beralasan bahwa setiap manusia lahir didunia ini memiliki hak asasi berupa
kebebasan, sedangkan beban yang mengikat yang mau tidak mau harus diterima itu
adalah ia terima setelah adanya interaksi dengan manusia lain atau
lingkungannya.
Berdasarkan
kebebasan dasar yang merupakan hak asasi manusia itu, maka beban yang berupa
perintah itu pada dasarnya tidak bisa menjadi beban yang mengikat, yang memaksa
atau yang wajib, sebab itu bertentangan dengan prinsip hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahir tersebut.
Jadi
mennurut aliran ini setiap perintah itu hukum dasarnya hanyalah sunnah /anjuran
saja, terkecuali ada keterangan lain yang menyatakan bahwa perintah itu memang
harus dikerjakan, maka menjadi wajib. Rumusan ini diajukan leh para pengikut
aliran mu’tazilah dan ahlu raj’i.
Misalnya
berdasarkan dalil surat al jumu’ah ayat 8 tersebut menurut pendapat ini ,
shalat jumat itu hukum dasarnya adalah sunnat belaka, akan tetapi, karena
adanya peegasan oleh nabi SAW pada hadist tersebut yang menyatakan haqun
wajibun, maka barulah shalat jumat itu dihukumi wajib bagi semua orang beriman
kecuali empat golongan yang di sebut oleh rasul SAW tersebut.
Dengan
demikian, menurut pandangan ini seandainya tidak ada hadist tersebut maka
shalat jum’at itu hukumnya sunnah.
- Makna Amr
Ada beberapa makna yang terkandung dalam amar. Salah
satunya disebut makna hakiki (sebenarnya) dan yang lain disebut makna majazi
(kiasan). Berikut ini makna-makna yang dihasilakan dari amar tersebut.[5]:
- Wajib; contohnya firman Allah swt : "أقيموا الصلاة" artinya: “Dan dirikanlah shalat”. (QS. 2:110)
- Sunnah; contohnya firman Allah swt: "فكاتبوهم إن علمتم
فيهم خيرا" artinya: “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”. (QS. 24:33)
- Mendidik ;
contohnya sabda rasul: "كل مما
يليك" artinya: makanlah dari apa yang layak”.
- Petunjuk ; contohnya firman Allah swt: "واتشهدوا شهيدين من
رجالكم" artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu)”.(QS. 2:282)
- Mubah ; conthonya firman Allah swt: "وكلوا واشربوا حتى
يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسواد من الفجر" artinya ; “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. 2:187)
- Ancaman ; contohnya firman Allah swt: "إعملواما شئتم" artinya: “Perbuatlah apa yang kamu kehendaki”. (QS. 41:40)
- Karunia ; contohnya firman Allah swt: "وكلوا مما رزقكم
الله" artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezkikan kepadamu”. (QS. 5:88)
- Memuliakan
; contohnya firman Allah swt: "أدخلوها بسلام أمنين" artinya: “"Masuklah ke
dalamnya dengan sejahtera lagi aman". (QS. 15:46)
- Kehinaan ; contohnya firman Allah swt: "كونوا قرادة خاسئين" artinya: “Jadilah kamu kera yang hina". (QS. 2:65)
- Kelemahan ; contohnya firman Allah swt: "فأتو بسورة من مثله
" artinya: “buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur'an itu”. (QS.
2:23)
- Ejekan ; contohnya firman Allah swt: "ذق إنك أنت
العزيز الحكيم" artinya :
“Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (QS. 44:49)
- Penyamaan ; contohnya firman Allah swt: "فاصبروا ولا تصبروا" artinya: “Maka baik kamu bersabar atau tidak”. QS. 52:16)
- Doa ; contohnya firman Allah swt : "رب اغفر لي" artinya: “ Ya Tuhanku ampunkanlah aku”. (QS. 14:41)
- Pembentukan : contohnya firman Allah swt: "كن فيكون" artinya: “Jadilah maka terjadilah”. (QS.36:82)
- Berita : contohnya firman Allah swt: "والوالدات يرضعن
أولادهن حولين كاملين" artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh.”(QS. 2:233)
Makna-makna sighat ini dikenal dikalangan ahli bahasa Arab.
Pada dasarnya tidak memiliki muatan perintah (amar), sepanjang tidak ada
indikasi yang menunjukkan perintah dan konsekwensi yang akan diperoleh jika
tidak melaksanakan perintah tersebut. Oleh karenanya, para ulama ushul berbeda
pendapat dalam menanggapi penggunaan makna ini dalam sighat amar[6]
- Kaidah
kaidah dalam Amar[7]
Apabila
dalam nash syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka
seperti yang dikemukakan Muhammad adib shaleh, ada beberapa kaidah yang mungkin
bisa diberlakukan. Antara lain :
1.
Kaidah pertama
Meskipun
suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu
perintah itu pasti berhukum wajib kecuali ada indikasi atau dalil yang
memalinggkannya dari hukum tersebut.
Contoh
yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah sebagai
berikut :
واقموا الصلاة واتوا الزكاة...
Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…(an-nisa 77)
Ayat
tersebut menunjukkan hukum wajib maenunaikan shalat lima waktu dan menunaikan
zakat. Contoh perintah yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain
wajib adalah surat al-baqarah ayat 283 yang berbunyi :
. * bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
“
jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang, akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dengan baik…” (al-baqarah 283).
Perintah
untuk menyerahkan barang jaminan utang dalam ayat tersebut oleh mayoritas
ulama’ fikih dipahami sebagai anjuran, karena bagian beikutnya dari ayat
tersebut menjelaskan: akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah.
2.
Kaidah kedua
Kaidah
kedua adalah “suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali ataukah dilakukan
sekali saja ?”.menurut jumhur ulama’ Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah
itu harus dilakukan berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu
perintah hanya perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah
bisa tercapai meskipun hanya dilakukan satu kali.
3.
Kaidah ketiga
Kaidah
ketiga adalah : “suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin ataukah
bisa ditunda-tunda” . pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk
segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu, karena
yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya suatu yang
diperintahkan. Pendapat ini dianut oleh jumhur Ulama Ushul Fikih. Menurut
pendapat ini, adanya ajaran agar suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik
dari perintah itu sendiri, tapi dari dalil lain misalnya secara umum terkandung
dalam ayat 148 dalam surat al-baqarah :
فاستبقوا الخيرات...
“ maka berlomba lombalah dalam membuat kebaikan “ (al-baqarah
148).
Menurut
sebagian ulama’ antara lain Abu Hasan al Harkhi, seperti dinukil Muhammad Adib
Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkkan hukum wajib segera dilakukan. menurut
pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan perintah diawal waktunya,
maka ia berdosa.
Nahi
- Pengertian.
Secara etimologi, al-Nahi berasal
dari bahasa arab (النهي ) yang artinya mencegah atau melarang.[8]
Adapun menurut syara’ ialah :
طلب
الترك من الاعلى الى الادنى
“ Memerintah meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih
tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya”[9]
- Bentuk-bentuk
Nahi
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad
Khudhari Bik dalam kitab tarikh tasyrik, Allah juga memakai beragam gaya bahasa
diantaranya:[10]
a.
Larangan secara tegas dengan
memakai kata naha atau yang searti dengannya yang secara bahasa berarti
melarang. Misalnya surat An-Nahl ayat 90 :
* ¨bÎ)
©!$#
ããBù't
ÉAôyèø9$$Î/
Ç`»|¡ômM}$#ur
Ç!$tGÎ)ur
Ï
4n1öà)ø9$#
4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur
4 öNä3ÝàÏèt
öNà6¯=yès9
crã©.xs?
ÇÒÉÈ
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan”.
b.
Larangan dengan menjelaskan bahwa
suatu perbuatan diharamkan, misalnya ayat 33 surat Al-A’raf:
ö@è%
$yJ¯RÎ)
tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎötóÎ/ Èd,yÛø9$#
br&ur
(#qä.Îô³è@
«!$$Î/
$tB
óOs9
öAÍit\ã
¾ÏmÎ/
$YZ»sÜù=ß
br&ur
(#qä9qà)s?
n?tã
«!$#
$tB
w
tbqçHs>÷ès?
ÇÌÌÈ
“Katakanlah
: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak
ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa
alasan yang benar”.
c.
Larangan dengan menegaskan bahwa
perbuatan itu tidak halal dilakukan contoh, surat An-Nisa’ayat 19 :
$ygr'¯»t
z`Ï%©!$#
(#qãYtB#uä
w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx.
( wur
£`èdqè=àÒ÷ès?
(#qç7ydõtGÏ9
ÇÙ÷èt7Î/
!$tB
£`èdqßJçF÷s?#uä
HwÎ)
br&
tûüÏ?ù't
7pt±Ås»xÿÎ/
7poYÉit6B
4 £`èdrçÅ°$tãur
Å$rã÷èyJø9$$Î/
4 bÎ*sù
£`èdqßJçF÷dÌx.
#Ó|¤yèsù
br&
(#qèdtõ3s?
$\«øx©
@yèøgsur
ª!$#
ÏmÏù
#Zöyz
#ZÏW2
ÇÊÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa”.
d.
Larangan dengan menggunakan kata
kerja Mudhari’ (kata kerja untuk sekarang atau mendatang) yang
disertai huruf lam yang menunjukkan larangan, misal
surat Al-An’am ayat 152 :
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r&
( (#qèù÷rr&ur
@øx6ø9$#
tb#uÏJø9$#ur
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
( w
ß#Ïk=s3çR
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
( #sÎ)ur
óOçFù=è%
(#qä9Ïôã$$sù
öqs9ur
tb%2
#s
4n1öè%
( ÏôgyèÎ/ur
«!$#
(#qèù÷rr&
4 öNà6Ï9ºs
Nä38¢¹ur
¾ÏmÎ/
÷/ä3ª=yès9
crã©.xs?
ÇÊÎËÈ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara
yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa”.
e.
Larangan dengan memakai kata
perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan misalnya,
surat Al-An’am ayat 120 :
(#râsur tÎg»sß ÉOøOM}$# ÿ¼çmoYÏÛ$t/ur
4 ¨bÎ)
úïÏ%©!$#
tbqç7Å¡õ3t
zOøOM}$#
tb÷rtôfãy
$yJÎ/
(#qçR%x.
tbqèùÎtIø)t
ÇÊËÉÈ
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi”.
f.
Larangan dengan cara mengancam
pelakunya dengan siksaan pedih, misalnya surat Al-Taubah : 34.
* $pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZÏW2
ÆÏiB
Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
crÝÁtur
`tã
È@Î6y
«!$#
3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r&
ÇÌÍÈ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
g.
Larangan dengan mensifati
perbuatan itu dengan keburukan, misalnya surat Ali Imran : 180.
wur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7t !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #Zöyz Nçl°;
( ö@t/
uqèd
@°
öNçl°;
( tbqè%§qsÜãy
$tB
(#qè=Ïr2
¾ÏmÎ/
tPöqt
ÏpyJ»uÉ)ø9$#
3 ¬!ur
ß^ºuÏB
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
ÇÚöF{$#ur
3 ª!$#ur
$oÿÏ3
tbqè=yJ÷ès?
×Î6yz
ÇÊÑÉÈ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang
Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka”.
h.
Larangan dengan cara meniadakan
wujud perbuatan itu sendiri, misalnya surat al-Baqarah : 193.
öNèdqè=ÏG»s%ur
4Ó®Lym
w
tbqä3s?
×poY÷FÏù
tbqä3tur
ßûïÏe$!$#
¬!
( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# xsù tbºurôãã wÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$#
ÇÊÒÌÈ
“Jika
mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim”.
- Kandungan makna Nahi
Pada
dasarnya nahi menunjukkan arti haram. Sebagaimana firman Allah dalam
Q.S.al-Isra’ : 32
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S.al-Isra’:32)
Akan tetapi dalam pemakaian bahasa Arab,terkadang bentuk
nahi digunakan untuk beberapa arti (maksud) yang bukan asli yang maksudnya
dapat diketahui dari susunan perkataan itu yang antara lain:
1.
Untuk menunjukkan makruh ( للكراهة ) sebagaimana
hadits Rasulullah SAW.
لا
تصلواع في اعطان الابل
“janganlah shalat
ditempat peristirahatan unta” (H.R. Turmudzi)
Larangan
hadits tersebut di atas untuk menunjukkan makruh karena kurang bersih walaupun
suci.
2.
Untuk menyatakan permohonan (( للدعاء,sebagaimana firman Allah dalam Q.S.
al-Baqarah : 286
رَبَّنَا
لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya
Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami
tersalah.”(Q.S.al-Baqarah : 286)
Perkataan
“ janganlah Engkau hukum kami…”bukan menunjukkan larangan sebab manusia tidak
berhak melarang Allah karena manusia di bawah kekuasaan-Nya,tetapi perkataan
itu menunjukkan permohonan sebagai doa kepada Allah.
3.
Untuk menunjukkan pengarahan atau
bimbingan ( للارشاد ),sebagaimana
firman Allah dalam .Q.S. al-Maidah :101.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ
عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan
(kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu
dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan
diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.”(Q.S. al-Maidah : 101)
Larangan
ini sebagai pelajaran agar kita jangan selalu menanyakan sesuatu yang akan
merugikan diri,terutama hal-hal yang menyangkut hubungan antara manusia dan
manusiaagar hubungan itu senantiasa baik antara satu dengan yang lain.
4.
Untuk memutusasakan (للتيئيس ), dalam firman Allah dalam Q.S.
al-Tahrim : 7
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“
Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini.
Sesungguhnya kamu hanya diberi Balasan menurut apa yang kamu kerjakan.”(Q.S.
al-Tahrim:7)
5.
Untuk menghibur (للائتناس ), dalam firman Allah dalam
Q.S.al-Taubah :40
لَا
تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا
"Janganlah
kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita." (Q.S. al-taubah:40)
6.
Untuk ancaman ( للتهديد ),misalnya ucapan kepada pelayan:
لا
تطع امري
" tak usah engkau turuti perintah ini”
Yang
dimaksud bukan untuk melarang,melainkan menggertak agar ia takut.[11]
- Kaidah kaidah Nahi
Para ulma fiqh,
seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Shalih. Merumuskan beberapa kaidah yang
berkanaan dengan Nahi, antara lain:
1.
Kaidah pertama, الاصل في النهى
للتحريم , Artinya, pada dasarnya suatu
larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu.
Contohnya dalam surah Al-Mu’min ayat 151 :
ولا تقتلوا النفس التى
حرم الله الا بالحق..
Artinya: Janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan suatu sebab yang
benar.
2.
Kaidah kedua, الاصل فى النهى يطلق
الفسا د مطلقا ,Artinya, suatu larangan menunjukkan
fasad perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan.
Cotohnya dalam surah
Al- Isra’:
ولا تقريوا الزنى انه
كان فخشة وسا ء سبيلا....
Artinya: Jangnlah kamu
mendekati zina,sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk jalan.
3.
Kaidah ketiga, النهى
عن الشئ امر يضده , Artinya , suatu larangan terhadap sesuatu
perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya.
Contoh surah Lukman
ayat 18 :
ولا تمشى في الارض مرحا
Artinya: Janganlah
kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Pengertian amar adalah lafadz
yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu
pekerjaan.
Pengertian Nahi
adalah lafadz yang menunjukkan perintah atau tuntutan dari atasan kepada
bawahannya untuk meninggalkan suatu pekerjaan.
2.
Bentuk bentuk sighat amar ada
lima dan bentuk Nahi ada Delapan sebagaimana
diatas
3.
Hakikat hukum amar adalah wajib dan
hakikat hukum Nahi adalah Haram.
Sekian
makalah ini kami sampaikan dengan segala kekurangan yang juga tercantum
didalamnya, kurang lebihnya kami ucapkan banyaknya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Zahro, Muhammad Abu, Ushul fiqih, dar Al-Fikr, arab.
Hakim,
Abdul Hamid, Al Bayan, saadiyah putra padang panjang, logos wacana ilmu,
Jakarta, 1987
Effendi, satria DKK, Ushul Fiqh,
kencana, Jakarta, 2008
Zen, Amiruddin, Ushul Fiqh, tt
Muhammad al khudhari, Ushul fiqh,
Maktabah taufiqiah, Kairo.
Al badakhsyi, Manahij al uqul,
(Beirut, Dar al fikr, 2001).
[1]Muhammad Abu Zahro, Ushul fiqih, dar Al-Fikr, arab, hal 176
[2],abdul
hamid hakim, al bayan , hal. 15
[3]
Satria effendi, ushul fiqih , hal 198.
[4]
Zen amiruddin, ushul fiqih, hal 107.
[5]
Al badakhsyi, Manahij al uqul,
(Beirut, Dar al fikr, 2001), h.348-351
[6]
Muhammad al khudhari, Ushul
fiqh, (Kairo: Maktabah taufiqiah), h. 236
[7]
Satria effendi,opcit, hal 184.
[8]
Moh.
Rifa’i, Ushul
Fiqih. Bandung: PT.Al-Ma’arif,hal.42
[9]
Abd.
Hamid Hakim, Mabadi’ Awwaliyah. Jakarta: Maktabah al-Sa’idiyah Putra.Hal.8
[10]
SatriaEfendidanMa’shumZein, UshulFiqh, (Jakarta
:KencanPerdana Media Group), hal. 187-190
[11]
Moh.Rifa’i, Ushul
Fiqih.Bandung: PT
Al-Ma’arif.Hal:44-46
kalo teks arab ada yang tak terbaca bisa menggunakan tools quran in word
BalasHapus